Pemkab Paluta Beri Penghargaan Kepada Kejari dan Anggota Dewan

photo author
- Selasa, 15 Juni 2021 | 22:39 WIB
Bupati Paluta Andar Amin Harahap SSTP MSi saat menyerahkan piagam penghargaan kepada Kajari Paluta Andri Kurniawan SH MH, Selasa (15/06).(REALITAS/AKHIR S RAMBE)
Bupati Paluta Andar Amin Harahap SSTP MSi saat menyerahkan piagam penghargaan kepada Kajari Paluta Andri Kurniawan SH MH, Selasa (15/06).(REALITAS/AKHIR S RAMBE)

Baca Juga: Pasca Dicopotnya Dua Direktur PDAM Tirtanadi, Rajamin Sirait : Gubsu Harus...

Kajari Paluta Andri Kurniawan SH MH menyebutkan bahwa sebelumnya pihaknya sudah melakukan MoU dengan Pemkab Paluta terkait tunggakan pajak PPJ non PLN dan menugaskan bidang Datun untuk segera menindaklanjuti kerjasama tersebut.

Pada kesempatan ini, ia mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan kerjasama yang diberikan oleh Pemkab Paluta serta berharap sinergitas antara pihak Kejari dan Pemkab Paluta dapat terus terjaga.

“Kita berharap kerjasama ini dapat ditingkatkan dalam rangka peningkatan PAD untuk kesejahteraan masyarakat kedepannya,” ujarnya.

Sebab katanya, masih banyak potensi untuk peningkatan PAD yang belum terkelola dengan baik antara lain korporasi termasuk perkebunan dan perusahaan kelapa sawit sehingga nantinya dapat memberikan kontribusi yang nyata untuk kesejahteraan masyarakat.

Bupati Paluta Andar Amin Harahap SSTP MSi dalam sambutannya menyampaikan penghargaan tersebut diberikan kepada Kejari Paluta dan komisi B pada DPRD Paluta atas kerjasama dan bantuan hukum non litigasi dalam rangka penagihan tunggakan pajak daerah yang menghasilkan miliaran rupiah.

“Ini sebagai wujud terima kasih dan apresiasi atas kerjasama dan peranannya dalam memulihkan keuangan negara dari sektor pajak non PLN,” sebutnya.

Katanya, melalui kerjasama dan peranan dari pihak Kejari serta DPRD Paluta untuk pertama kalinya Pemkab Paluta memperoleh PAD dari sektor pajak non PLN hingga mencapai sekitar Rp3,1 millyar lebih yang nantinya akan sangat bermanfaat untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X