Bupati Palas Berikan Kewenangan Kepada Wakil Bupati

photo author
- Jumat, 18 Juni 2021 | 18:44 WIB
Kabag Hukum Agus Saleh Saputra, SH (Sofyan Siregar/realitasonline.id)
Kabag Hukum Agus Saleh Saputra, SH (Sofyan Siregar/realitasonline.id)

PALAS - realitasonline.id | Berdasarkan surat Gubernur Sumatera Utara nomor 131/5256/2021, tentang pendelegasian wewenang Bupati Padang Lawas kepada Wakil Bupati Palas, dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan.

Surat Gubsu ini, merupakan surat balasan dari sekretariat daerah Palas nomor 180/2140/2021 tanggal 28 Mei 2021 tentang, mohon petunjuk penyelenggaraan pemerintahan serta menjelaskan kondisi keadaan Bupati Palas sedang dalam proses pengobatan.

Sekretariat Daerah kabupaten Padang Lawas melalui Kabag Hukum Agus Saleh Saputra Daulay, SH, Jum'at (18/6), mengatakan, Bupati Palas Ali Sutan Harahap ((TSO) masih menjabat sebagi bupati, namun kewenangan pemerintahan ada dibawah kendali Wakil Bupati.

"Ini di karenakan Bupati sedang sakit dan dalam proses pengobatan, kewenangan sementara ini diberikan kepada wakil bupati demi menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan," ucap Kabag Hukum.

Ketentuan ini, berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 66 ayat (1) C, "Wakil kepala daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan sementara.

Dan pasal 66 ayat (2), "Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintah lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala.

"Atas dasar inilah Bupati Padang Lawas Ali Sutan Harahap memberikan kewenangan kepada wakil bupati drg. Ahmad Zarnawi Pasaribu dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Padang Lawas", ucap Kabag Hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X