Bupati Palas Berikan Kewenangan Kepada Wakil Bupati

photo author
- Jumat, 18 Juni 2021 | 18:44 WIB
Kabag Hukum Agus Saleh Saputra, SH (Sofyan Siregar/realitasonline.id)
Kabag Hukum Agus Saleh Saputra, SH (Sofyan Siregar/realitasonline.id)

"Pendelegasian kewenangan ini telah sesuai dengan ketentuan perundang undangan dan ditetapkan dengan keputusan kepala daerah", tutup Agus Saleh. (SS)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X