STABAT - realitasonline.id | Dokumen RPJMD Kabupaten Langkat tahun 2019-2024 ditetapkan pada 28 Oktober 2019, namun akibat pandemi COVID-19 perlu kembali dilakukan penyesuaian target.
Disampaikan Bupati Langkat Terbit Rencana PA saat membuka Musrenbang Perubahan RPJMD Kabupaten Langkat 2019-2024, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin (21/6/2021).
Penyesuaiannya, sambung Bupati, melalui perubahan capaian indikator tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan, serta pengambilan kebijakan pembangunan jangka menengah daerah sebagai upaya pemulihannya.
"Sebab akibat COVID-19, Langkat mengalami krisis ekonomi tahun 2020 dengan kontraksi sebesar *minus 0,86 persen,* " sebut Bupati.
Jadi RPJMD ini, sebut Bupati, guna peningkatan dan pendorong sektor penunjang kemakmuran. Diantaranya, pengembangan pariwisata, pertanian, perikanan dan perkebunan.
Baca Juga: Tim Patroli Prokes Medan Beraksi, 2 Pemilik Usaha Di-BAP
Baca Juga: Polres Tapanuli Selatan Ikut Rayakan HUT Kodam I/BB ke-71