Akibat Pandemi, RPJMD Langkat Perlu Kembali Disesuaikan

photo author
- Rabu, 23 Juni 2021 | 12:51 WIB

Dasar hukum kegiatan ini, tambah Rina, UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Permendagri No.86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.  PP No.45 tahun 2017 tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

Peserta musrenbang ini diikuti seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) se-Langkat, dan pemangku kepentingan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. (AA)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X