Dasar hukum kegiatan ini, tambah Rina, UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Permendagri No.86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD. PP No.45 tahun 2017 tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Peserta musrenbang ini diikuti seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) se-Langkat, dan pemangku kepentingan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. (AA)