Kapolres Langkat Paparkan Kasus Ganja 25.5 Kg di Polsek Brandan

photo author
- Jumat, 25 Juni 2021 | 14:21 WIB

STABAT - realitasonline.id | Polsek Pangkalan Brandan dan Sat Narkoba Polres Langkat berhasil melakukan penangkapan tersangka pemilik narkotika jenis daun ganja kering siap edar di Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat. Kamis (24/6/2021) pukul 13.00 Wib.

Pertama kali Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH.SIK kunjungan kerja ke Polsek Pangkalan Brandan sekaligus memaparkan kasus ganja 25.5 kg.

“Baru sehari menjabat Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK langsung kunker ke Polsek Pangkalan Brandan melakukan Press Release yang mana Kapolsek dan Sat Narkoba Polres Langkat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis daun ganja kering di wilayah Polsek Pangkalan Brandan.

Tersangka yang berinisial ZA (27), warga Jalan Tanjung Pangkalan Brandan Desa Puraka 1, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat ditangkap atas informasi masyarakat.

Danu menjelaskan, pada hari Rabu (23/6) pukul 17.30 Wib, bermula tersangka sedang duduk di depan rumah, dan ketika petugas sedang menghampiri tersangka, ia mencoba melarikan diri yang mana petugas langsung mengejar tersangka dan berhasil mengamankan tersangka.

Baca Juga: Lagi, Banjir Rob Kembali Genangi Pemukiman Warga Hingga Kota Belawan

Baca Juga: Gubsu Edy Pahami Harapan Walikota Bobby soal Pembayaran DBH Pajak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X