Saat dilakukan penggeledahan dari tangan tersangka ZA ditemukan barang bukti 1 unit Hp merk Oppo, uang tunai Rp 112.000 dan daun ganja kering yang sudah di paket sebanyak 13 bungkus.
Setelah melakukan interogasi, tersangka mengakui jika barang bukti daun ganja miliknya berasal dari tersangka bernama “Manaf ”
Setelah di lakukan pengembangan, Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan dan Team unit Sat Narkoba Polres Langkat melakukan pengejaran ke rumah tersangka Manaf yang berada di jalan Telaga Said lingk III Gg Sekata Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan.
Yang mana terduga Manaf telah melarikan diri dan seketika petugas bersama Kepling setempat melakukan penggeledahan di rumah tersangka di temukan barang bukti ganja 25.5 kilogram.
Tersangka ZA dijerat dalam UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika golongan 1 dengan ancaman maksimal kurungan 20 tahun penjara. Sebut Danu.
Sementara dari hasil pengungkapan kasus narkoba tersebut masih terus dilakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap tersangka dan seorang tersangka diduga bernama Manaf masih DPO.
Saat Press Release ungkap kasus narkoba jenis daun ganja kering di Kantor Polsek Pangkalan Brandan turut hadir Camat Babalan, Camat Sei Lepan dan Camat Brandan Barat, Danramil 13 Kapolsek Pangkalan Brandan dan jajarannya. (AA)