SIANTAR - realitasonline.id | Setelah pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus kematian Mara Salem Harahap (42) dengan mengamankan 3 tersangka. 2 orang sipil dan 1 oknum aparat berinisial A selaku eksekutor.
Dua tersangka Su pemilik cafe dan resto Ferrari dan YFP selaku manajer dan humas eksekutif, telah ditahan. Keduanya warga Kota Pematangsiantar yang merasa kesal karena selalu diberitakan korban.
YFP mengaku bekerja berdasarkan perintah pemilik cafe yakni Su (57). Su kesal dengan sikap korban, yang memerintahkan YFP memberi pelajaran dengan cara di bedil.
Baca Juga: Ranperda Pertanggungjawaban APBD Sumut TA 2020 Disetujui, Edy: Masukan dan Koreksi...
Baca Juga: Kemensos RI Berikan Bantuan Kepada Alpha Omega di Desa Lingga Karo
"Saya perintahkan agar korban diberi shock terapi dengan cara dibedil. Neh orang harus dibedil," kata S saat ditanya alasannya menghabisi korban.
S didepan sejumlah awak media di Mapolresta Siantar Kamis (24/6) mengatakan tidak bermaksud menghabisi nyawa korban, hanya memberikan shock terapi.