Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Empat Tersangka Penyalahguna Narkoba Dari 3 Lokasi Berbeda

photo author
- Senin, 28 Juni 2021 | 00:56 WIB
Para tersangka penyalahguna narkoba yang diamankan personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Sabtu (26/6/2021). (Foto : Realitasonline / Riswandy)
Para tersangka penyalahguna narkoba yang diamankan personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Sabtu (26/6/2021). (Foto : Realitasonline / Riswandy)

PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Empat tersangka penyalahguna narkoba, ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dari 3 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan, Sabtu (26/6/2021).

Ke empat tersangka masing-masing, MP alias Lian (57), warga Jalan Sutan Muhammad Arif Gg Amanah Kampung Baru Kelurahan Batang Ayumi Jae Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan dan YKL alias Wawan (35) warga Jalan Alboin Hutabarat Simpang Ancol Kelurahan Wek VI Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.

Ke duanya ditangkap di Jalan Raja Inal Siregar Tanggal Kelurahan Batunadua Jae Kec amatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan, berikut barang bukti 6 bungkus kertas warna coklat berisi berisi narkotika jenis ganja seberat 10,18 gram, 10 lembar kertas tiktak dan uang sebesar Rp.40 ribu.

Kemudian tersangka D (37), seorang pengemudi betor warga, warga Jalan MH Yamin Gg Kenanga Kelurahan Wek III Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.

Tersangka ditangkap di salah satu rumah di Jalan MH Yamin Gg Kenanga Kelurahan Wek III Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, berikut barang bukti yang disita 18 buah paket yang dibungkus dengan kertas warna coklat berisikan narkotika jenis Ganja seberat 28,87 gram satu) buah gunting, 3 lembar potongan kertas warna coklat dan uang sebesar Rp.87 ribu.

Kemudian tersangka AS (37), warga Jalan Alboin Hutabarat Kelurahan Wek VI Kecamatan. Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan. Tersangka ditangkap di Jalan Sutan Maujalo Kelurahan Sidangkal Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, berikut barang bukti yang disita, 3 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis shabu seberat 0,97 gram, satu bungkus kertas warna coklat berisikan narkotika jenis ganja seberat 6,20 gram, 6 lembar plastik klip transparan kosong dan uang sebesar Rp.100 ribu.

Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Minggu (27/6/2021) menyebutkan penangkapan ke empat tersangka diawali dari laporan masyarakat kepada personil Sat Resnarkoba bahwa di tiga lokasi yang diinformasikan masyarakat sering terjadi penyalahguna narkotika.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X