"Harus dikasuskan, Karena ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, lahan yang telah diberikan masyarakat dan sudah di hibahkan kepada PTPN II harus diurus kembali dan di kembalikan kepada masyarakat," harapnya.
Sementara kepala desa Sayur Maicat Aek Nabara Barumun H Lawaly Hasibuan, berharap supaya lahan ini di kembalikan kepada masyarakat.
"Ini adalah tanah adat yang sudah dikuasai sejak tahun 1932, hanya ini kehidupan kami," harapnya.
Sebelum turun ke lokasi Tim Pansus terlebih dahulu melakukan pertemuan dan berdialog dengan masyarakat desa sayur Matua dan sayut Maicat kecamatan Aek Nabara Barumun.
Abdul Rahim Siregar bersama Rudi Hermanto Harahap dalam kesempatan ini meminta masyarakat tetap bersatu, karena hanya dengan bersama sama kita tidak bisa dikalahkan.
"Apabila masyarakat bersatu tidak bisa dikalahkan termasuk perusahaan nakal yang menindas dan merugikan masyarakat", tegas Adul Rahim Siregar.
"Sesuai aturan perundang undangan seharusnya perusahaan pemegang izin konsesi harus menjalin kemitraan dengan masyarakat", tutupnya.
Peninjauan ke lokasi pengerusakan ini selain Tim Pansus DPRD Provsu, turut hadir anggota DPRD Palas, Ike Teken Hasibuan, Abdul Kholid Daulay, Erwin Harahap, Elfin H. Harahap, dan dari pemerintahan Palas, Asisten II, Marza Jenova, Kadis Pertanian, Falah Fitri, camat Aek Nabara Barumun, Sahmiran Hasibuan, Dinas Kehutanan Provsu berserta TNI-Polri. (SS)