TAPUT - realitasonline.id | Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dua laporan warga yakni Martua Situmorang dan Alfredo Sihombing atas kasus dugaan ujaran kebencian. Dosen Pasca Sarjana IAKN (Institut Agama Kristen Negeri) Tarutung Taput Prof YLH berdasarkan informasi yang digali dijadwalkan dipanggil Minggu depan.
Bahkan sebut narasumber (nama dirahasiakan), Prof YLH saat ini sedang di Jakarta, dan tidak bisa pulang karena status Ibukota Lock Down akibat mewabahnya Pandemi Covid 19.
Status Lock Down tersebut berakhir tanggal 2 Juli, dan barulah dijadwalkan pemanggilan pertama status tersangka Prof YLH yang kerap menyebut dirinya ' Inspektur Vijai'.
Penjadwalan pemanggilan Prof YLH dibenarkan Kapolres Taput melalui Kasat Reskrim AKP. Jonser Banjarnahor, Senin (1/7) 2021.
" Ya, penyidik menjadwal akan memanggil tersangka Prof YLH pekan depan, jadwalnya diatas tanggal 2 Juli karena berdasarkan informasi Beliau tidak bisa keluar akibat status Jakarta Lock Down," ungkap Jonser via selular.
Akibatnya, Penyidik memutuskan mengatur jadwal pemanggilan sebagai tersangka diatas tanggal 2 Juli.
" Suratnya sedang kita buat, kalo tidak ada hambatan pekan depan kita jadwalkan panggilan pertama," pungkasnya.