Prof YLH Dijadwalkan Minggu Depan Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus ITE

photo author
- Kamis, 1 Juli 2021 | 15:56 WIB
Kasat Reskrim Polres Taput AKP. Jonser Banjarnahor. (Realitasonline.id/Alpon Situmorang)
Kasat Reskrim Polres Taput AKP. Jonser Banjarnahor. (Realitasonline.id/Alpon Situmorang)

TAPUT - realitasonline.id | Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dua laporan warga yakni Martua Situmorang dan Alfredo Sihombing atas kasus dugaan ujaran kebencian. Dosen Pasca Sarjana IAKN (Institut Agama Kristen Negeri) Tarutung Taput Prof YLH berdasarkan informasi yang digali dijadwalkan dipanggil Minggu depan.

Bahkan sebut narasumber (nama dirahasiakan), Prof YLH saat ini sedang di Jakarta, dan tidak bisa pulang karena status Ibukota Lock Down akibat mewabahnya Pandemi Covid 19.

Status Lock Down tersebut berakhir tanggal 2 Juli, dan barulah dijadwalkan pemanggilan pertama status tersangka Prof YLH yang kerap menyebut dirinya ' Inspektur Vijai'.

Penjadwalan pemanggilan Prof YLH dibenarkan Kapolres Taput melalui Kasat Reskrim AKP. Jonser Banjarnahor, Senin (1/7) 2021.

" Ya, penyidik menjadwal akan memanggil tersangka Prof YLH pekan depan, jadwalnya diatas tanggal 2 Juli karena berdasarkan informasi Beliau tidak bisa keluar akibat status Jakarta Lock Down," ungkap Jonser via selular.

Akibatnya, Penyidik memutuskan mengatur jadwal pemanggilan sebagai tersangka diatas tanggal 2 Juli.

" Suratnya sedang kita buat, kalo tidak ada hambatan pekan depan kita jadwalkan panggilan pertama," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X