Saat dipertanyakan apakah Kanit sudah melayangkan surat pemanggilan ? Kanit mengatakan belum melayangkan surat panggilan.
Enggaklah, orang itu kan wajib lapor itu, ngapain, kalau tidak datang besok baru kami surati, besok kan datang dia, sudah kami komunikasi, “akhir nya.
Sekedar untuk mengingatkan, bahwa dalam pemberitaan sebelumnya, kasus Penculikan wanita hamil yang berujung tragis, kandungan nya dibunuh secara paksa oleh pelaku sudah satu tahun ditangani, namun hingga berita ini dilansir ke meja redaksi kasus ini belum juga selesai.
Menurut Pasal 8 ayat 3 huruf b KUHAP : Dalam penyidikan sudah dianggap selesai, apabila penyidik sudah menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. (SG)