TANAH KARO - realitasonline.id | Kasus dugaan “Penculikan” wanita hamil di Pajak/Pasar Mardinding, Desa Mardinding, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, terjadi pada hari Rabu 11 Maret 2020 sekira jam 14.00 Wib yang berujung dengan pembunuhan kandungan korban secara paksa, masuki babak baru.
Setelah satu tahun lewat satu hari, terhitung semenjak Senin (06-07-2020) sampai Rabu (07-07-2021), akhirnya berkas dan tersangka kasus dugaan Penculikan Wanita Hamil yang berujung tragis, dilimpahkan ke Kejari Karo.
Dengan segala upaya dan kerja kerasnya, Penyidik dari Unit Idik l Reskrim Polres Tanah Karo yang dikomandoi oleh IBDA Pol Togu Siahaan telah berhasil mengumpulkan keterangan dan bukti- bukti, serta melengkapi berkas yang selama ini diminta Penuntut Umum untuk dilengkapi.
Korban melaporkan kisah horor dan peristiwa sedih yang dialaminya ke Polres Tanah Karo pada hari Senin (06/07/2020) dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTPL / 493 / VII / 2020 / SU / RES T.KARO.
Penyerahan berkas dan tersangka kepada Penuntut Umum, Rabu (07/07/2021) siang, dan diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karo yang diwakili oleh Kasi Pidana Umum Kejari Karo, DL Sipayung SH didampingi Jaksa Penuntut Umum Mas Benny Saragih SH dan Martin Luter SH di kantor Kejaksaan Negeri Karo, jalan Letjen Jamin Ginting’S, di Kabanjahe.
Pantauan Realitasonline.id di kantor Kejari Karo, Tersangka RS, AS dan ASS tampak didampingi oleh Penasehat Hukum nya.
Sekira jam 18.12 Wib, tampak dua orang tersangka AS dan ASS dimasukkan kedalam mobil berwarna oranye milik Kejaksaan Negeri Karo, dan kedua tersangka terlihat dikawal oleh Tiga orang petugas yang menggunakan seragam Adhyaksa. Sebelumnya Satu tersangka lainnya RS telah digiring keluar dari kantor Kejari Karo menuju sel Polsek Berastagi di Berastagi.