Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Fajar Syah Putra SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Karo, DL Sipayung SH saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (07/07/2021) sekira jam 18.20 Wib mengatakan bahwa benar telah menerima penyerahan berkas dan tersangka (P21 tahap 2) dari Penyidik Polres T.Karo tentang Tindak Pidana Umum atas nama tersangka RS, AS dan ASS yang diduga, pertama, melanggar Pasal 347 KUHP yo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau, kedua, Primair Pasal 328 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 333 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“ Ya, tadi sudah serah terima, yang pasti karena ini sedang COVID-19 diperiksa dulu lah, di swab dulu dan hasilnya negatif, selanjutnya diperiksa administrasi," sambut Kasi.
Kata Kasie lagi, “ 2 (Dua) orang tersangka laki laki si AS dan ASS kita titipkan di sel Polres T.Karo. Sedangkan tersangka RS kita titipkan di Sel Polsek Berastagi karena di sel Polres pada penuh, jadi nggak ada tahanan wanita. Dan dalam waktu dekat kita akan melimpahkan perkara ke persidangan, “ ujarnya.
Pada hari yang sama dengan jam berbeda, Realitasonline.id menyambangi petugas di sel Polres Tanah Karo, dan membenarkan adanya tahanan dua orang laki laki baru masuk.
“ Kalau mengenai status ke dua tahanan yang baru masuk, silahkan bapak wartawan konfirmasi besok kepada bagian Tahti, “ ujar lelaki tegap menggunakan seragam Polri di meja jaga diluar sel Polres T.Karo.
Selanjutnya,sekira jam 19.50 Wib, beberapa wartawan termasuk Realitasonline.id berangkat menuju Polsek Berastagi, dan bertemu dengan Kepala SPK, AIPTU Pol SD Silalahi, dan membenarkan adanya titipan tahanan dari Kejari Karo.
“ Ada seorang wanita bernama Roma Uli Boru Sinaga sore tadi masuk ke sel kami, dia itu titipan dari Kejaksaan Negeri Karo. Untuk lebih jelasnya, silahkan bapak bapak wartawan besok konfirmasi sama Pak Kapolsek, beliau tadi ada tugas keluar, yang jelas ini nih ada surat dari Kejari Karo, “ kata Kepala SPK Polsek Berastagi sembari menunjukkan selembar surat berlogokan Kejaksaan Negeri Karo terletak diatas meja nya.
Sekedar untuk diketahui, bahwa Ke-3 tersangka RS, AS dan ASS sebelumnya telah ditahan oleh Penyidik Polres Tanah Karo semenjak Agustus 2020 hingga Oktober 2020, dan ditangguhkan penahanannya oleh Penyidik terhitung Oktober 2020. Sedangkan 2 (Dua) tersangka lainnya, FS dan N alias NB masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang diburu keberadaannya oleh Penyidik Polres Tanah Karo. (SG)