KABANJAHE - realitasonline.id | Akibat kontrak sudah diputus dalam pekerjaan pembuatan parit drainase di jalan Kenanga Berastagi senilai Rp 706 Juta lebih bersumber dari anggaran kelurahan tahun 2020, inspektorat Kabupaten Karo sudah melakukan Pemeriksaan Umum (General Audit).
Hal tersebut dikatakan Kepala Inspektorat Kabupaten Karo, Philemon Brahmana didampingi tim audit Rudi Sembiring ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya Rabu, (14/07/2021).
Menurut Rudi Sembiring, pihaknya belum melakukan audit spesifikasi khusus untuk menentukan apakah ada kerugian negara yang timbul setelah pemutusan kontrak terhadap CV HS yang beralamat di jalan HM Joni Medan selaku pelaksana proyek tersebut.
"Tim sudah bekerja di lapangan untuk mengaudit secara general (umum) atas proyek tersebut. Audit belum secara spesifikasi khusus ," ungkap Kepala Inspektorat Karo.
Disebutkan, hasil audit secara umum telah disampaikan ke Sekda Karo untuk dipelajari namun belum ada petunjuk untuk ditindak lanjuti.
Dijelaskan Rudi pemeriksaan audit secara umum di antaranya apakah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pemutusan kontrak proyek tersebut apakah ada teguran pertama, kedua dan ketiga kepada rekanan atas pengerjaan proyek. Dan ternyata surat teguran itu ada kepada rekanan sebelum pemutusan kontrak
"Saya juga mempertanyakan kepada PPK, kenapa rekanan dimenangkan atas kegiatan tersebut dengan penawarannya yang diturunkan menjadi sekitar Rp 70 juta dari besaran pagu kegiatan yang dilelang. Bukan dilihat dari kemampuan rekanan dan sarana lainnya serta spesifikasi lainnya apakah mampu rekanan mengerjakan kegiatan tersebut sesuai waktu yang ditetapkan agar tidak dilakukan pemutusan kontrak," ungkap Rudi.