Disinggung audit masih sebatas pemeriksaan umum belum mengarah pemeriksaan spesifikasi khusus diantaranya berapa volume kegiatan sebenarnya, apakah ada kelebihan bayar, dugaan mark-up atau lainnya, ia menjelaskan tergantung instruksi pimpinannya untuk mengaudit.
Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rista br Sinaga yang dikonfirmasi wartawan di kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Karo sebelumnya menerangkan kalau proyek drainase itu ditinggalkan rekanan setelah menerima uang muka 30 persen dari nilai kontrak.
Menurutnya, karena rekanan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut sehingga pemerintah selaku pemilik proyek memutuskan kontrak pada 16 Desember 2020 dan memblacklist perusahaan. Di samping itu, katanya, perusahaan tidak pernah memberikan laporan terkait progres pengerjaan.
Ia menambahkan, sebenarnya perusahaan masih mempunyai tagihan ke pemerintah karena berdasarkan penilaian penghitungan volume pekerjaan yang terealisasi sudah mencapai 44 persen. Namun katanya, pihak perusahaan tidak pernah mengajukan pencairan sampai pemutusan kontrak dilaksanakan.
Disinggung berdasarkan pengamatan secara visual di lapangan, jumlah volume pekerjaan yang diperkirakan hanya mencapai 20 persen, Rista enggan berkomentar.
Dia menjelaskan, pihaknya dalam membuat berita acara perhitungan volume di lapangan ditanda tangani oleh pihak kontraktor, pihak kelurahan, konsultan dan PPK sendiri. (JP)