"Itu lah namanya penghancur daerah Langkat dan tidak sesuai dengan visi-misi Bupati Langkat," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kadis Lingkungan Hidup (LH) Kabupateb Langkat, Iskandar Tarigan terancam dilaporkan ke kejaksaan terkait adanya dugaan kasus mark up proyek tanaman bunga.
"Ya, dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan Kadis Lingkungan Hidup Langkat terkait dugaan kasus korupsi proyek tanaman bunga," ujar Ketua DPN LPK (Lembaga Pemberantasan Korupsi) Sumut, Norman SE, belum lama ini.
Kata Norman, terdapat 11 paket proyek tanaman bunga bersumber dari dana APBD tahun 2021. Dimana, untuk pengadaan satu batang pohon bunga serut dianggarkan senilai Rp.4,2 juta.
"Padahal di pasaran hanya dijual seharga Rp 300 ribu hingga yang paling mahal Rp 500 ribu," ujarnya.
Alasan mereka, sambung Norman, pengadaan bunga serut yang dibeli dari luar daerah karena harus bersertifikat.
"Kalau di sini pun banyak yang jual ngapain lah sampai dibeli jauh-jauh dari luar daerah," ucapnya.
Sementara itu Kadis Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Langkat, Iskandar Tarigan saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya mengatakan untuk menghubungi seseorang bernama Reza.