"Sejauh ini belum ada surat ataupun dokumen yang masuk sama kita," tambah Panguhum Nasution, Asisten I Pemerintahan dan Kesra.
Pengakuan kepala desa sianggunan Raja Sahnan Nasution bukaan lahan itu baru rencana, baru sebatas pembukaan jalan. Titik lahan, belum ada disentuh. Sedang aktifitas keluar kayu, itu merupakan hak warga yang memiliki lahan sendiri.
"Kalau masyarakat mengambil kayu dilahannya, mana bisa kita larang," jelas Sahnan Nasution.
Zainal Abidin Hasibuan dan Andrew Hasibuan menyebut fakta-fakta alat berat ada dilapangan, juga pengakuan kepala desa, termasuk keluarnya kayu dari daerah tersebut, bisa dijadikan dasar untuk menindaklanjuti.
"Mari kita sama-sama cek ke lapangan," sebut Zainal.
DPRD melalui ketua Komisi B sepakat akan turun ke lapangan meninjau langsung giat pembukaan lahan tersebut.
"Besok kita turun, kepala desa penunjuk jalan," tukas Fahmi. (SS)