Pantauan sejumlah Wartawan termasuk Realitasonline.id sebelum sidang ditutup, penasehat hukum terdakwa mengajukan permohonan pengalihan penahanan terhadap ketiga terdakwa.
Ketua Majelis Hakim setelah berdiskusi dengan kedua anggota majelis menyatakan bahwa , surat permohonan pengalihan penahanan terhadap ketiga terdakwa akan dipelajari terlebih dahulu.
Diluar ruang sidang, keluarga korban yang mendengar adanya permohonan pengalihan penahanan ke tiga terdakwa, memicu emosi keluarga korban, bahkan mereka mengancam akan berdemo dan menyurati instansi instansi terkait.
“ Kalau sempat dilakukan penangguhan penahan terhadap ke tiga terdakwa, maka kami seluruh keluarga akan menggunakan bahasa kami sendiri. Kami akan mengadukan hal ini kepada kejaksaan tinggi maupun ke Mahkamah Agung, “ pungkas keluarga korban yang mengaku bermarga Ginting kepada sejumlah Wartawan termasuk Realitasonline.id
Sebelum sidang ditutup, Majelis hakim dan JPU, begitu juga dengan Penasehat Hukum terdakwa sepakat untuk sidang lanjutan pada hari Kamis (12/08/2021) dengan agenda mendengarkan saksi saksi.
Sidang dilaksanakan dengan tetap mengikuti Protokol kesehatan, semua orang yang masuk ke ruang sidang diwajibkan menggunakan masker, hand sanitizer.
Untuk mengingatkan, Penculikan terhadap korban yang diduga didalangi oleh Romauli Br Sinaga adalah ibu kandung korban, dan patut diduga dibantu Azis Saputra Sitanggang merupakan saudara kandung korban, hingga berakhir dengan pembunuhan kandungan korban secara paksa yang diduga keras didukung dan diketahui Alprinus Sinaga merupakan Paman kandung korban.
Peristiwa horor yang dialami korban (MAS) berawal dari dugaan penculikan terhadap dirinya di Pajak Mardinding, Desa Mardinding, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo terjadi pada hari Rabu (11/03/2020) sekira jam 14.00 Wib. (SG)