PALAS - realitasonline.id | Satreskrim Polres Padang Lawas (Palas) lakukan penahanan terhadap SDW (51) tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal 378 dan atau pasal 372 dari KUHPidana
Informasi yang diterima tersangka ditahan sejak Sabtu (31/7) lalu. Penahanan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/86/IlI/2021/SPKT/PALAS/SU, tanggal 22 Maret 2021 lalu, yang dilaporkan Aldi Amron Martua Nasution (33) yang beralamat di jalan karya nomor 34 lingkungan VI Medan Kelurahan Sei agul kecamatan Medan barat kota medan.
Kapolres Palas AKBP Jarot Yusviq Andito, SIK melalui kasat Reskrim AKP Aman Putra B. SH, menjelaskan, aksi penipuan ini terjadi pada 14 November 2013 lalu. Saat itu tersangka SDW mendatangi almarhumah Hj Mintana Marida Hasibuan. Dan tersangka menjanjikan bisa mengurus pelapor untuk menjadi ASN pada penerimaan CPNS tahun 2013 di kabupaten Padang Lawas. Tentunya dengan membayar Rp 150 juta.
Meski pelapor mengikuti tes, dan ternyata pelapor dinyatakan tidak lulus menjadi ASN.
Dan kemudian pada 18 Maret 2014, tersangka kembali mendatangi Almarhumah Hj Mintana Marida Hasibuan, yang merupakan ibunda pelapor. Dan kembali menjanjikan bisa memasukkan pelapor untuk menjadi ASN dengan cara menyisipkan pada penerimaan CPNS tahun 2016.
Lagi-lagi dengan pelicin, membayar Rp 50 juta. Namun tetap tidak juga diangkat PNS hingga saat ini.
"Sampai sekarang ini, pelapor belum juga diangkat menjadi ASN, dan total uang yang diterima oleh tersangka sebesar Rp 200 juta," sebut Kasat Reskrim AKP Aman Putra SH.