Dan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di jalan profesor HM Yamin nomor 34 A Sibuhuan Kecamatan Barumun.
"Saat ini tersangka di Rumah Tahanan Polres Padang lawas," ungkap AKP Aman. (SS)