Saksi Ahli Penggugat Tidak Hadir, Sidang Perdata Kasus Sengketa Lahan Lobu Sitompul Ditunda

photo author
- Kamis, 12 Agustus 2021 | 21:03 WIB
Ilustrasi sidang pengadilan. (Ist)
Ilustrasi sidang pengadilan. (Ist)

PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan Lucas Sahabat Duha, SH, MH bersama Hasnur Tambunan SH MH dan Rudi Rambe SH MH sebagai anggota Majelis Hakim dan Heri Chandra sebagai Panitera Pengganti, terpaksa menunda lanjutan sidang gugatan perdata sengketa lahan antara pihak penggugat Lobu Sitompul, dkk, dengan pihak tergugat PT. North Sumatera Hydro Energy (PT. SNHE), Kamis (12/8/2021).

“Kami undur persidangan menjadi tanggal 20 Agustus 2021 mendatang yang dimulai pukul 09.00 Wib, dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari pihak penggugat,“ ujar Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha, SH, MH.

Sidang perkara perdata No Register 39/PDT.G/2020/PN.PSP, menghadirkan pihak penggugat melalui Tim Hukum Parsadaan Raja Toga Sitompul se Indonesia Rumbi Sitompul SH, diwakili anggota Tim Kuasa Hukum Penggugat, Hendri Pinayungan Sitompul SH dkk, sementara pihak tergugat menghadirkan kuasa hukum Kuasa Hukum PT. NSHE Tapsel Rinaldi, SH, dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap dan Rekan diwakili Akhmad Johari Damanik SH.

Usai persidangan, kuasa hukum Kuasa Hukum PT.NSHE Tapsel Rinaldi, SH, dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap dan Rekan diwakili Akhmad Johari Damanik,SH menyampaikan, pihaknya menerima keputusan hakim terkait penundaan sidang selama satu minggu ke depan, karena saksi penggugat belum hadir.

“ Hari ini saksi ahli dari penggugat tidak hadir. Majelis menunda selama seminggu. Yang jelas, kami juga sudah menyiapkan saksi ahli, sehingga, seandainya sidang ke depan saksi penggugat juga tidak hadir lagi kita tinggal usulkan kesediaan waktu dari ahli kami. Namun, untuk hari ini majelis memutuskan menunda,“ jelasnya.

Akhmad johari menerangkan, dari hasil persidangan sebelumnya, bahwa para saksi penggugat tidak mengetahui apa dasar klaim objek dari Lobu Sitompul. Apakah mereka ada sertifikat ataupun hak lainnya itu tidak diketahui saksi. Saksi juga tidak mengetahui secara persis batas-batas. Saksi juga tidak mengetahui terkait dengan dasar 3200 hektar yang diklaim mereka sebagai lahan Lobu Sitompul dan saksi menerangkan di dalam keterangannya berdasarkan penjelasan atau cerita dari orang lain.

Kemudian, terhadap lahan proyek pelaksanaan PLTA Batangtoru tersebut sudah terbit sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak ada sama sekali bersinggungan dengan lahan yang diklaim oleh pihak Lobu Sitompul.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X