“ Dari keterangan para saksi penggugat tersebut, maka jelas kredibilitas saksi yang dihadirkan patut dipertanyakan. Apa yang saksi nyatakan saat persidangan berbeda dengan apa yang dia tulis. Dalam bukti tertulis, ia menuliskan batas-batas lahan Lobu Sitompul tetapi dalam persidangan justru dikatakan tidak tahu menahu atas batas-batas lahan Lobu Sitompul. Kedua hal ini sangat kontradiktif. Dari hal tersebut, kita bisa menilai sendiri kredibilitas saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat, “ kata Akhmad Johari, SH.
Disini juga perlu kami tegaskan, bahwa saksi yang dihadirkan para penggugat benar mengetahui adanya lahan Lobu Sitompul berdasarkan dari surat kehutanan. Tetapi, saksi tidak mengetahui surat kehutanan yang dijadikan dasar tersebut sudah direvisi oleh dinas kehutanan tersebut dan sudah dibuktikan di depan persidangan perkara ini.
“ Terkait dengan dasar dan penerbitan surat kepemilikan hak dari Drs. Zulfikar Siregar, gelar Baginda Bauni Hamonangan, itu juga sudah diperbaiki oleh Keulayatan atau Raja Luat Marancar. Jadi sampai detik ini terkait dengan legal standing mereka yang mengaku sebagai keturunan Datu Manggiling Sibange Bange sama sekali tidak mereka ketahui, “ terangnya.
Terpisah, Tim Hukum Parsadaan Raja Toga Sitompul se Indonesia Rumbi Sitompul, SH, mengatakan, pada sidang lanjutan sengketa lahan Lobu Sitompul seyogianya, pihak penggugat akan menghadirkan saksi ahli penggugat. Namun karena saksi dalam kondisi sakit, pihak penggugat belum dapat menghadirkannya. Intinya pihaknya sudah menyampaikan kepada Majelis Hakim, jika saksi ahli penggugat yang akan dihadirkan ternyata tidak hadir berhubung karena sakit
“ Namun pada persidangan tadi, Majelis Hakim telah memutuskan bahwa pada persidangan berikutnya, Jum,at tanggal 20 Agustus 2021, dengan agenda mendengarkan kesaksian dari saksi fakta dari tergugat, “ ujar Rumbi Sitompul. (RI)