Kedua, tentang perusahaan umum daerah air minum (PDAM) Tirta Wampu Kabupaten Langkat.
Dijelaskan Sekda, PDAM Tirta Wampu berdiri berdasarkan Perda No.10 tahun 1985, yang mana produk Perda sekarang sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman, terlebih lagi sudah 36 tahun Perda tersebut tidak pernah ada perubahan.
Namun seiring dengan terbentuknya peraturan pemerintah No. 54 tahun 2017, tentang BUMD yang mengamanatkan BUMD terdiri dari Perusahaan umum daerah, dan Perusahaan perseroan daerah.
Ketiga, soal rancangan pembangunan industri Kabupaten Langkat 2021-2041.
Sekda mengatakan, adapun industri yang akan dikembangkan meliputi industri pangan, perikanan, tekstil dan aneka industri, serta industri hulu agro untuk dijadikan industri olahan / turunan yang berbasis pangan yang bahan bakunya tersedia di Langkat.
Sekda juga menyampaikan, bahwa industri Langkat memberikan sumbangan PDRB sebesar 16.4 persen, dari industri olahan yang persentasenya sangat kecil.
Sebab itu, perlu adanya komitmen dari kepala daerah dan DPRD Langkat untuk membangun industri di Langkat yang tertuang di dalam dokumen RPIK.
Keempat, soal Ranperda pengelolaan keuangan daerah.