Sekda menjelaskan, Ranperda ini berdampak pada perubahan struktur APBD Langkat, dimana belanja daerah dalam peraturan pemerintah No. 58 tahun 2005 terdiri dari 2 belanja, yakni belanja langsung dan belanja tidak langsung
Kelima, soal Ranperda penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas perumahan.
Sekda meyakini, adanya Ranperda ini penyalahgunaan prasarana, sarana dan utilitas umum dapat dicegah, dan dikendalikan sehingga tercipta keamanan dan kenyamanan dalam hidup bermasyarakat.
Serta adanya hubungan yang harmonis antara pemerintah daerah dengan pengembang perumahan, yang berdampak pada terpenuhinya ketersediaan sarana prasarana perumahan yang layak huni.
Keenam, Ranperda perubahaan atas No. 1 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan.
Sekda menerangkan, revisi tersebut tentang peraturan daerah No.1 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan untuk mengakomodir sebagian materi yang diatur dalam Ranperda wajib belajar madrasah diniyah takmiliyah awaliyah (MDTA).
Guna menindaklanjuti hasil fasilitasi Gubsu, terhadap Ranperda tentang wajib belajar MDTA.