Diketahui, hal ini menyikapi instruksi Gubsu No: 188.54/35/INST/2021, tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada level 3 dan 2. Serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 ditingkat Desa dan Kelurahan. Juga untuk melaksanakan instruksi Bupati Langkat No. 440-1635/BPBD/2021, tentang PPKM level 3, dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19.
Para pejabat turut mengikuti apel, Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, Kadis Kominfo Langkat Syahmadi, Kalakhar BPBD Langkat H. Irwansyahri, Plt. Kadis PMP2TSP Subiyanto, SE, Kadis Perindag H. Sukhyar Mulyamin, Plt.Kadis Kesehatan dr Juliana, Kadis Pariwisata Nur Elly H. Rambe, Kabag Protokoler Mahadika Sastra Nasution, Kabag Ops Polres Langkat Kompol M. Arif Batubara, serta JPU Polres Langkat.
Setelahnya, Kapolres Langkat memimpin pelaksanakan pos penyekatan di jalur lintas Sumatera, perbatasan Kota Binjai dengan Kabupaten Langkat di Desa Sei Karang, Kecamatan Stabat.
Juga melaksanakan himbauan dan penertiban jam operasional buka rumah makan. Diseputaran Kecamatan Stabat, diantaranya Resto Cabe Ijo, Tombo Luwe, Resto Prabu, Ayam Geprek Stabat, Cafe dan Resto Stabat Seafod, Coffe Shop, Cafe Bosque, serta Sirip Biru.
Himbauan ini, dipimpin Kabag Ops Polres Langkat Kompol M. Arif Batubara, didampingi para pimpinan perangkat daerah Pemkab Langkat. (AA)