Berjarak 200 meter ngarah ke selatan terlihat di ujung bibir sungai ada 3 pipa. Satu pipa riol disebut-sebut tempat pembuangan limbah dan 2 pipa galpanis diduga untuk penyedotan air sungai untuk memproduksi minyak CPO.
Aroma busuk PKS Mini CV ASK di Desa Paya Bakung tercium warga hingga mencapai 500 meter jauhnya dari pabrik.
Anggota DPRD Deli Serdang M Adami SH MAg menegaskan bahwa apapun kegiatan usaha yang dilakukan ditengah masyarakat oleh pabrik atau perusahaan harus ada ketentuannya.
"Semua kegiatan pabrik atau usaha yang mengganggu masyarakat itu tidak dibenarkan. Sebelum kegiatan usaha berjalan haruslah izinnnya dilengkapi jangan asal bangun lalu berdampak buruk ke masyarakat," jelas Legislator dari lambang ka'bah PPP tersebut.
Kepala Desa Paya Bakung Pariono saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengaku aktivitas pabrik pengola kelapa sawit sudah berjalan 3 bulan, akan tetapi kita tetap menampung aspirasi warga.
" Dulu mamang sudah dibuat mediasi antara perusahaan dengan perwakilan masyarakat, tapi hingga saat ini belum ada keputusan. Jadi, saya minta warga bersabar," ucapnya singkat. (AH)