TARUTUNG - realitasonline.id | Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, Asnat Sinaga sesalkan Surat Edaran (SE) Kepala Desa (Kades) Hutatoruan IV Kecamatan Tarutung yang memicu keresahan dikalangan warga.
Dalam surat edaran bernomor : 470/255/12.02.01.2018/VIII/2021 ditandatangani Kades Hutatoruan IV, Paruntungan Lumbantobing bercap stempel terkesan memicu keresahan dikalangan warga desa .
"Mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan identitas kependudukan harus melalui fasilitas kantor desa,seperti pengurusan KTP, Kartu Keluarga dan lainnya yang berhubungan dengan identitas kependudukan.
Dihimbau kepada masyarakat dalam hal pengurusan surat menyurat tidak bisa diwakilkan kepada siapapun orang lainnya,dalam hal ini pemerintah desa tidak akan melayani urusan tersebut.
Himbauan ini diperbuat sesuai arahan dan temuan yang diperoleh banyaknya KTP, KK tidak layak dan tidak sesuai dengan Fasilitas Murni sistem pemerintahan.
Dan KTP, KK tersebut tidak terdaftar di data pemerintah pusat oleh karena hal tersebut diatas, identitas masyarakat tidak layak dapat fasilitas bantuan pemerintah dan banyak pemilik Identitas tersebut tidak terfaftar di pemerintah pusat.
Masih dalam surat edaran, himbau kepada masyarakat untuk tidak mengurus identitas melalui perwakilan atau orang lain. Tetapi harus melalui system resmi dari pemerintah yaitu pemerintah desa.