Kata Asnat, surat edaran tersebut disamping tidak dibenarkan memicu keresahan bagi warga. Seraya menyebut telah mengundang kades Hutatoruan IV ke kantornya untuk memperjelas apa maksud dan tujuan surat edaran tersebut atau minta agar surat edaran dicabut.
Asnat Sinaga tegaskan untuk mencetak administrasi kependukan semisal KTP cukup menyertakan kartu keluarga. Kalaupun ada surat keterangan kepala desa itu biasanya untuk menerbitkan akte kawin, ini dibutuhkan guna kepastian. (MN)