Juga upaya mendeteksi dini permasalahan yang mengakibatkan terjadinya konflik di masyarakat. Sekaligus, pengupayaan pemulihan pasca konflik bila terjadi permasalahan.
Ia juga menjelaskan, Rakor ini berdasarkan PP RI No 2 Tahun 2015, tentang peraturan pelaksanaan UU No.7 Tahun 2012, tentang penanganan konflik sosial, dan Permendagri No. 42 Tahun 2015, tentang pelaksanaan koordinasi penanganan konflik sosial.
Serta keputusan Bupati Langkat No. 200.05-01/K/2021 tentang pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Langkat Tahun 2021.
Sebab itu, Faisal menegaskan, Rakor antar seluruh pihak terkait ini dianggap perlu sebagai aksi nyata dalam menyamakan frekwensi dan persepsi terhadap sekelompok orang yang memiliki tujuan, untuk penanganan dan pencegahan konflik.
Turut mengikuti Rakor Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, Danramil 07 Stabat Kapten Arh Iroma Harahap mewakili Dandim 0203/Lkt, Kapolsek Sei Bingai AKP. Rismanto Purba mewakili Kapolres Binjai, Jaksa Funsional Obrika Simbolon mewakili Kajari Stabat, Ketua FKUB Langkat Panjang Harahap, dan seluruh anggota Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Langkat.
Selanjutnya, Wabup kembali membuka Rakor tim terpadu pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN dan PN), bertempat di Ruang Pola kantor Bupati Langkat, Stabat, Kamis (25/8/2021).
Wabup mengingatkan perlu adanya satu komitmen kuat dari semua pihak, baik pemerintah dan stekholder untuk bersama melakukan pemetaan.
Guna mengoptimalisasi aksi pencegahan, penanggulangan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, di Langkat.