PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Dua pihak yang berperkara dalam kasus perdata sengketa lahan Lobu Sitompul No Register 39/PDT.G/2020/PN.PSP di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, pihak tergugat dan penggugat sama-sama membuat laporan resmi ke penyidik kepolisian Polda Sumut atas masing-masing melakukan dugaan tindak pidana.
Laporan pengaduan ke penyidik yang dilakukan ke dua belah pihak, masing-masing dilayangkan pengacara ke dua belah pihak, yang mana pihak tergugat PT. NSHE melalui Kuasa Hukum nya M Aswin Diapari Lubis SH, melaporkan saksi MEH ke Polda Sumut, 10 Agustus 2021 lalu, sebelum pihak penggugat dari Lobu Sitompul membuat laporan ke Polisi atas dugaan melanggar KUHP pasal 242, yakni melakukan tindak pidana memberikan keterangan atau kesaksian palsu diatas sumpah saat persidangan, sengketa lahan, pada pembangunan PLTA Batangtoru, di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan.
Disebutkannya, MEH seorang warga Kelurahan Marancar Godang Kecamatan Marancar Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), dilaporkan terkait dugaan tindak pidana atas dugaan memberikan kesaksian palsu diatas sumpah, saat memberi kesaksian pada sidang sengketa lahan PLTA Batangtoru, yang digelar di PN Padangsidimpuan 5 Agustus 2021 lalu dan menurut Kuasa Hukum tergugat, seharusnya pihak penggugat tidak bisa melaporkan tergugat I karena kasus sudah ditangani oleh pengacara.
" MEH, (69), diduga melanggar KUHP pasal 242 dan telah mendapat panggilan dari Polda Sumut, tertanggal 24 Agustus 2021, untuk dimintai keterangan atau klarifikasinya pada 31 Agustus 2021 mendatang, " ujar Kuasa Hukum PT. SNHE M Aswin Diapari Lubis SH, Minggu (29/8/2021).
Tim Kuasa Hukum tergugat lainnya, Hasrul Benny Harahap, SH juga menegaskan, terkait tundingan Kelompok Tani (Poktan) dijadikan alat untuk menguasai lahan Lobu Sitompul, silahkan saja dibuktikan di pengadilan dan bukan saatnya sekarang ini berpolemik diluar pengadilan. Tapi selama beberapa kali berlangsung persidangan, hingga saat ini diruang sidang tidak ada bukti yang menguatkan hal tersebut.
Soal saksi HR yang dulu pernah ikut dalam kelompok Sitompul dan sekarang ada diluar kelompok, diharapkan jangan sampai jadi alasan untuk menolak kesaksiannya, karena itu subyektif.
Begitu juga dari pihak penggugat
melalui Kuasa Hukum nya Hendri Pinayungan melaporkan PT. Nort Sumatera Hidro Energy (PT.NSHE) No. STPL/B/1346/VIII/2021/SPKT/Polda Sumut Tanggal 25 Agustus 2021, tentang peristiwa pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 263 KUHP.