Pengacara TL Lecehkan Wartawan, Dr Redyanto Sidi SH MH. : Laporkan ke Dewan Etik Advokat

photo author
- Minggu, 5 September 2021 | 22:09 WIB
Pakar Hukum Pidana Universitas Panca Budi (UNPAB) Dr.Redyanto Sidi. SH,MH.Poto RealitasOnline.Id/M.Alwi
Pakar Hukum Pidana Universitas Panca Budi (UNPAB) Dr.Redyanto Sidi. SH,MH.Poto RealitasOnline.Id/M.Alwi

STABAT - realitasonline.id | Oknum pengacara asal Kabupaten Langkat berinisial TL melecehkan sedikitnya belasan media online melalui akun https://www.facebook.com/togar.lubis. Oknum pengacara itu menyebutkan media yang memberitakan fakta persidangan di PN Stabat sebagai media 'abal-abal'.
Menyikapi 'ocehan' oknum pengacara yang terkesan melecehkan perusahaan media itu beberapa praktisi hukum di Kota Medan pun angkat bicara. "Luar biasa! Laporkan aja ke Dewan Etik Advokat," kata pakar hukum pidana Universitas Panca Budi (UNPAB) Dr Redyanto Sidi SH MH, Minggu (5/9/2021) siang.

Pernah Dihukum Pidana Kepala Prodi Magister Hukum Kesehatan UNPAB itu menambahkan untuk dapat diangkat menjadi advokat harus memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya, Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Menurut informasi dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, ternyata oknum pengacara tersebut pernah dipidana. Dia dihukum karena menghina atau mencemarkan nama baik seseorang, sesuai Putusan MA Nomor 2874K/Pud.Sus/2017.

Menghakimi Rekan Media

Terpisah, Kadiv SDA LBH Medan M Ali Nafiah Matondang SH,MH. sangat menyayangkan 'ocehan' oknum pengacara tersebut di hadapan publik. Advokat asal Kecamatan Tanjung Pura itu, diduga telah menghakimi rekan media atas pemberitaan yang dimuat, tanpa terlebih dahulu menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang ada.

Dikatakan, media online tersebut "Berserak" dan "ABAL ABAL" karena hak jawab yang disampaikan oleh rekan advokat tersebut ke alamat email media tidak berhasil karena "tidak diketemukan".

"Seharusnya, rekan advokat dapat menyampaikan atau konfirmasi ke alamat redaksi dan kontak person yang tertera pada laman berita. Dalam hal ini, pernyataan di medsos ini bersifat prematur menyatakan media online tersebut berserak dan abal abal karena isinya memfitnah," tegas penasihat hukum media on-line Pengawal.id dan Telisik.net itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X