Bijak Dalam Menyampaikan Pernyataan
Rekan advokat seharusnya bijak dalam menyampaikan pernyataan ke publik, dengan dilandasi azas 'Praduga Tidak Bersalah' terhadap rekan rekan media. Namun dalam hal ini, media online ini telah dihakimi sendiri dengan dinyatakan "telah memfitnah" kliennya, tanpa proses peradilan dan adanya putusan hukum pidana yang inkracht.
Apabila dibaca dan difahami, postingan isi surat kuasa oknum advokat itu hanya diberikan hak dan kewenangan untuk menyampaikan Hak Jawab sebagaimana diatur Pasal 5 angka 2 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers ke Media Online yang dituju, dan pemajuan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri.
Bukan Hak dan Kewenangan
Namun, publikasi pernyataan terhadap rekan media online 'berserak dan abal abal' karena isinya memfitnah klien rekan advokat, tidak termasuk salah satu hak dan kewenangan yang diberikan pemberi kuasa ke rekan advokat itu.
"Sehingga, hal tersebut berpotensi akan merugikan pemberi kuasa dan bahkan rekan advokat itu sendiri, dengan adanya tuntutan hukum dari rekan media online. Dengan demikian, dikhawatirkan rekan advokat berpotensi dituntut diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap rekan rekan media," lanjut pria bertubuh tinggi itu.
Pilar Demokrasi
Pers merupakan salah satu pilar demokrasi di negara hukum ini, yang harus dilindungi dan dijaga kebebasan dan kemandiriannya dari segala bentuk ancaman, khususnya UU ITE.