Pengacara TL Lecehkan Wartawan, Dr Redyanto Sidi SH MH. : Laporkan ke Dewan Etik Advokat

photo author
- Minggu, 5 September 2021 | 22:09 WIB
Pakar Hukum Pidana Universitas Panca Budi (UNPAB) Dr.Redyanto Sidi. SH,MH.Poto RealitasOnline.Id/M.Alwi
Pakar Hukum Pidana Universitas Panca Budi (UNPAB) Dr.Redyanto Sidi. SH,MH.Poto RealitasOnline.Id/M.Alwi

Bijak Dalam Menyampaikan Pernyataan

Rekan advokat seharusnya bijak dalam menyampaikan pernyataan ke publik, dengan dilandasi azas 'Praduga Tidak Bersalah' terhadap rekan rekan media. Namun dalam hal ini, media online ini telah dihakimi sendiri dengan dinyatakan "telah memfitnah" kliennya, tanpa proses peradilan dan adanya putusan hukum pidana yang inkracht.

Apabila dibaca dan difahami, postingan isi surat kuasa oknum advokat itu hanya diberikan hak dan kewenangan untuk menyampaikan Hak Jawab sebagaimana diatur Pasal 5 angka 2 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers ke Media Online yang dituju, dan pemajuan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri.

Bukan Hak dan Kewenangan

Namun, publikasi pernyataan terhadap rekan media online 'berserak dan abal abal' karena isinya memfitnah klien rekan advokat, tidak termasuk salah satu hak dan kewenangan yang diberikan pemberi kuasa ke rekan advokat itu. 

"Sehingga, hal tersebut berpotensi akan merugikan pemberi kuasa dan bahkan rekan advokat itu sendiri, dengan adanya tuntutan hukum dari rekan media online. Dengan demikian, dikhawatirkan rekan advokat berpotensi dituntut diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap rekan rekan media," lanjut pria bertubuh tinggi itu.

Pilar Demokrasi

Pers merupakan salah satu pilar demokrasi di negara hukum ini, yang harus dilindungi dan dijaga kebebasan dan kemandiriannya dari segala bentuk ancaman, khususnya UU ITE. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X