PALAS - realitasonline.id | Sejak, Jum'at (9/4) lalu, Forum Komunikasi Masyarakat Desa Sibual-buali melaporkan Kepala Desa setempat ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Sibual-buali, kecamatan Ulu Barumun, kabupaten Padang Lawas.
Namun sampai hari ke 150, belum ada perkembangan, terkait laporan Masyarakat, meskipun Surat Bupati No 700/2360/2021 tanggal 14/ Juni/2021 tentang LHP pengelolaan Dana Desa Sibual-buali kecamatan Ulu Barumun Kabupaten Padang Lawas dan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat No 731/991/2021 tanggal 8 Juni 2021, telah diterima pihak Kejari Palas.
Informasi yang dihimpun Surat Bupati dan LHP tersebut telah dikirim pihak Inspektorat yang tercatat pada buku Expedisi Surat keluar tanggal 16 Agustus 2021 lalu, meskipun hasil konfirmasi dengan Irban III Helmi Harahap, Jum'at (13/8/2021) lalu mengatakan, LHP sudah kita sampaikan ke Kejari Palas berkisar Dua Bulan lalu.
"Laporan sudah disampaikan, pertama secara langsung, bahkan berselang Satu Minggu LHP kita sampaikan secara resmi melalui Bagian Umum, jelas Irban III saat itu.
Sebelumnya, Kajari Padang Lawas Teuke Herizal SH MH melalui Kasi Intel Muhardani Badi Septian, SH, Senin (9/8) lalu membenarkan hal tersebut, dan mengatakan sudah kita terima LHP Inspektorat, meskipun belum secara resmi, bahkan LHP telah kita sampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Laporan Masyarakat Desa Sibual-buali sudah kita kirim ke Kejati Sumut, saat ini Kejari Palas menunggu tanggapan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," ucapnya.
Begitu juga saat salah seorang masyarakat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Desa Sibual-buali, Dapan Harahap, Senin (23/8), mendatangi dan menanyakan perkembangan terkait laporan Dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan Kepala Desa.