Hal ini dijawab Kasi Intel Muhardani Budi Septian, SH, bahwa laporan tersebut telah dikirim ke Kejati Sumut, untuk mendapat tanggapan, tindak lanjut laporan, ucap Dapan Harahap.
Sementara salah seorang dari forum komunikasi masyarakat desa Sibual-buali Tiopan Hasibuan Minggu (5/9) mengatakan, tidak pernah melaporkan hal ini ke Kejaksaan Tinggi Sumut, tapi hanya sebagai tembusan saja yang kami kirim melalui kantor Pos.
"Hanya Ke Kejaksaan Negeri Palas kita melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa yang dilakukan kepala Desa," tegasnya.
Dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa ini terjadi sejak tahun 2017 sampai dengan 2020, dan diindikasikan telah merugikan keuangan Negara dan masyarakat desa Sibual-buali kecamatan Ulu Barumun Sebesar Rp. 813.000.000,- (Delapan Ratus Tiga Belas Juta Rupiah,-). (SS)