TAPUT - realitasonline.id | Berkat upaya penanganan penyebaran Covid-19 yang secara jorjoran dilakukan Tim gugus tugas Kabupaten Tapanuli Utara menempatkan statusnya turun menjadi level 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Untuk menyiapkan formula dilevel 2 PPKM, Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan bersama Forkopimda dan sejumlah OPD terkait melakukan rapat pembahasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Rumah Dinas Bupati Selasa, (7/9) 2021.
Pembahasan itu sekaitan keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, Level 2, dan Level.
Selain itu juga mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan serta pengendalian penyebaran Corona ditengah level 2.
"Berbagai perkembangan baik yang telah kita capai harus kita syukuri bersama. Namun kita tetap harus waspada," ujar Bupati Nikson.
Dalam kesenpatan tersebut, Nikson menyampaikan terimakasih untuk Tim Gugus Tugas Penanganan Covid - 19 Kabupaten Tapanuli Utara atas capaian dan kerja kerasnya, sehingga Kabupaten Tapanuli Utara berada pada Level 2.
" Capaian ini, tentunya atas kepedulian dan kepatuhan masyarakat Tapanuli Utara yang sudah mau mengikuti protokol kesehatan," katanya.