Untuk pesta adat dan pesta nikah di ijinkan bagi zona hijau dengan menerapkan Prokes yang ketat.
Untuk tamu undangan dari luar daerah menunjukkan tanda Vaksin Pertama dan Vaksin Kedua.
Untuk tempat hiburan dilonggarkan sampai jam 11 malam, kapasitas 50 % , untuk tamu dari luar daerah Tapanuli Utara agar menunjukkan tanda vaksin Pertama dan Kedua.
Penerapan Justicia tetap dilakukan dan mengacu pada level 4. Untuk tempat - tempat umum seperti Pasar, dan tempat lainnya tetap mengacu pada level 4 dengan prokes yang telah di tetapkan. (AS)