PN Padangsidimpuan Kembali Gelar Sidang Lanjutan Gugatan Sengketa Lahan PLTA Batangtoru

photo author
- Kamis, 9 September 2021 | 17:31 WIB
PN Padangsidimpuan kembali menggelar sidang lanjutan sengketa lahan antara Lobu Sitompul dkk, dengan PT. NSHE, di ruang sidang PN Padangsidimpuan, Kamis (9/9/2021).(Foto : Realitasonline/Riswandy)
PN Padangsidimpuan kembali menggelar sidang lanjutan sengketa lahan antara Lobu Sitompul dkk, dengan PT. NSHE, di ruang sidang PN Padangsidimpuan, Kamis (9/9/2021).(Foto : Realitasonline/Riswandy)

PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan kembali menggelar sidang lanjutan sengketa lahan antara Lobu Sitompul dkk, dengan PT. North Sumatera Hydro Energy (PT. NSHE), dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi tergugat dan penggugat dan pembuktian alat bukti surat, Kamis (9/9/2021).

Sidang ke 23 perkara perdata No Register 39/PDT.G/2020/PN.PSP, dipimpin Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha, SH, MH bersama Hasnur Tambunan SH MH dan Rudi Rambe SH MH sebagai anggota Majelis Hakim dan Heri Chandra sebagai Panitera Pengganti.

Dalam persidangan tersebut pihak tergugat, diwakili Kuasa Hukum PT. NSHE Tapsel Rinaldi, SH, bersama Akhmad Johari Damanik SH, Ragil Muhammad Siregar, SH, Ahmad Aswin Diapari Lubis, SH dan Syamsir Alam Nasution, SH dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap dan Rekan.

Sedangkan pihak penggugat menghadirkan Tim Hukum Parsadaan Raja Toga Sitompul se-Indonesia Rumbi Sitompul SH, bersama anggota Tim Kuasa Hukum Penggugat, Hendri Pinayungan Sitompul SH dkk.

Pantauan di persidangan, sejak sidang di buka oleh Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha, SH, MH, saksi dari ke dua belah pihak baik tergugat maupun penggugat tidak hadir dalam persidangan, sehingga Majelis Hakim menutup persidangan dan melanjutkannya pada sidang berikutnya, Selasa 14 September 2021 mendatang dengan agenda menghadirkan tambahan saksi tergugat dan penggugat serta tambahan alat bukti berupa surat.

Usai persidangan, Kuasa Hukum PT. NSHE Tapsel Rinaldi, SH, kepada wartawan mengatakan, terkait hasil persidangan, bahwa agenda sidang tadinya yaitu pihak tergugat dan penggugat harus menghadirkan saksi. Tapi suatu dan lain hal untuk saksi yang harus kami hadirkan, sesuai dengan apa yang kami sampaikan di persidangan, maka dipertimbangkan oleh tergugat untuk menghadirkan saksi-saksinya pada sidang lanjutan.

" Jadi, semua itu akibat dari suatu hal yang tidak bisa kita sampaikan di persidangan dan pada sidang lanjutan kita akan menunjukkan bukti surat dan menghadirkan saksi tambahan, " ujar Rinaldi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X