" Dalam persidangan tadi, kita bukan tidak menghadirkan saksi. Tapi saksi memang ada sesuatu hal dan kondisi yang tidak memungkinkan, apalagi pada sidang ke depan akan berlangsung 2 kali dalam 1 minggu. Jadi kita anggap saja apa yang kami sampaikan tadi saksi memang ada halangan dan secara internal kita sepakati saja, " ungkapnya.
Menurutnya, agenda acara pada sidang perdata, perlu pembuktian yang di bagi dalam dua pembuktian yakni pembuktian surat dan pembuktian saksi. Nah…pembuktian surat pada sidang sebelumnya telah di sampaikan baik oleh tergugat maupun penggugat.
Namun katanya, sebagaimana mestinya, sampai pada proses pembuktian belum ditutup, maka kepada pihak masih berhak menghadirkan bukti surat. Tetapi demi kelancaran dan ketertiban di persidangan, kira coba untuk di sepakati bersama agar tidak terjadi simpang siur terkait kebenaran bukti surat.
" Itu berakhir akan diajukan, karena setiap bukti surat yang di ajukan kepada pihak lawan (penggugat), pihak lawan juga akan mengambil sikap aktif fan reaktif. Jadi sampai kapan sidang akan selesai. Makanya pada sidang tadi, Majelis Hakim meminta agar para pihak di sidang lanjutan untuk yang terakhir kali mengajukan bukti surat dan pihak tergugat juga terakhir mengajukan saksi, sehingga Hakim dapat melanjutkan persidangan dengan acara selanjutnya, " terangnya.
Rinaldi juga mengapresiasi Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut secara profesional, porposional dan kami memastikan Majelis Hakim akan memberikan hak yang sama terhadap proses pembuktian sebagaimana hukum acara.
" Kita berharap, apapun itu, terkait hasil persidangan tetap berjalan sesuai substansi sebagaimana yang kita pikirkan, " ucap dia. (RI)