Gugat 10 Media Online ke PN Stabat, SPRI: Oknum Advokat Tidak Hormati Kebebasan Pers

photo author
- Jumat, 10 September 2021 | 18:07 WIB
Ketua DPD SPRI Sumut, Devis Karmoy. Poto RealitasOnline.Id/M.Alwi
Ketua DPD SPRI Sumut, Devis Karmoy. Poto RealitasOnline.Id/M.Alwi

“Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari secara baik dan seksama permohonan Penasihat Hukum para Terdakwa, dihubungkan dengan Berita Acara pemeriksaan para saksi dipersidangan, maka cukup beralasan menurut hukum untuk saksi Susilawati Br Sembiring ditetapkan sebagai Tersangka menurut ketentuan Pasal 242 KHUP”

Sedangkan, pada konsideran Menetapkan surat berbunyi; “Memerintahkan kepada Penyidik melalui Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langkat untuk melakukan penyidikan terhadap saksi atas nama Susilawati Br Sembiring sehubungan dengan dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan Pengadilan Negeri Stabat hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 dalam perkara Nomor 405/Pid.B/2021/PN Stabat, Terdakwa atas nama Seri Ukur Ginting alias Okor, dkk.”

Penetapan Pengadilan Stabat yang dibacakan Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis sebagai fakta persidangan tersebut lalu dikutip wartawan dan diberitakan melalui media masing-masing, kemudian 14 media memberitakan fakta persidangan tersebut menerima Somasi oleh Susilawati Br Sembiring melalui advokatnya.

Sebagai bentuk tanggungjawab dan taat terhadap asas dan etika jurnalistik, media yang menerima Somasi pun langsung menayangkan Hak Jawab dari Susilawati Br Sembiring.

Gugatan PMH

Ironisnya, media yang telah menayangkan Hak Jawab dari kuasa hukum Susilawati tersebut tidak berakhir disitu. Oknum Advokat berinisial “TL” itu, kembali melanjutkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Stabat pada Selasa (7/9/2021) dengan nama Penggugat Susilawati Br Sembiring. Tak tanggung-tanggung 20 nama media dan wartawan digugat secara perdata dengan dugaan perbuatan melawan hukum (PHM).

Menyikapi tudingan pemberitaan media online terkait penetapan Susilawati Br Sembiring sebagai tersangka adalah berita bohong, praktisi hukum Redyanto Sidi menilai, berita tersebut bukanlah berita bohong, seperti yang disebutkan oknum pengacara berinisial TL di Langkat.

“Itu bukan berita bohong, tapi mungkin beda penafsiran. Sesuai dengan Penetapan 405 PN Stabat, sudah jelas dan tegas atas nama tersebut penetapannya sebagai tersangka. Sehingga mekanismenya harus segera dijalankan oleh JPU," kata Kepala Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Panca Budi Medan, Selasa (7/9/2021) kepada para wartawan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X