PAKPAKBHARAT - realitasonline.id | Karena diduga menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat, Belum sampai tiga bulan atau sekitar 78 hari sejak di keluarkannya Peraturan Bupati (Perbub) Pakpak Bharat Nomor 14 Tahun 2021 tentang Manajemen Tenaga Harian Lepas Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat tertanggal 8 Juni 2021.
Di tanggal 25 Agustus 2021 terbit kembali perbup nomor 21 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas peraturan Bupati nomor 14 tahun 2021 tentang Manajemen Tenaga Harian Lepas Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.
Berdasarakan data yang diperoleh sejumlah wartawan, pada perbup nomor 14 Tahun 2021 terdapat 12 Bab dengan 49 pasal, sedangkan di perbup perubahan nomor 21 Tahun 2021 terdapat 6 pasal dengan sejumlah ayat yang diubah.
Diantaranya, Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan (3) diubah, Ketentuan Pasal 12 ayat (1) diubah, ayat (2) dan (4) dihapus, Ketentuan pasal 13 ayat (4) dan (5) diubah dan ditambah satu ayat (8), Ketentuan pasal 20 diubah, Ketentuan pasal 40 ayat (1) huruf g, i, diubah, dan Ketentuan pasal 48 huruf b diubah.
Plt. Kabag Hukum sekretariat Daerah Pakpak Bharat Hanapi Goar P. Padang ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan termasuk Realitas dihalaman Kantor Bupati Pakpak Bharat Kompleks Perkantoran panorama Indah Sindeka Salak, Senin (13/9) terkait perubahan perbup tersebut membenarkannya.
Dikatakannya, “intinya perubahan itu untuk penyempurnaan, sesuai kebutuhan contohnya yang kosong tidak di antisipasi di perbup lama atau nomor 14 tahun 2021, itukan produk manusia selalu kurang mengantisipasi hal-hal yang terjadi karena sesuatu itu tidak bisa diramal”.ujarnya
Ketika ditanya berapa pasal yang diubah dia berdalih “belum bisa menghapal itu semua” ujarnya sembari menyampaikan, perubahan perbup itu soal biasa, jangankan perbup, perdapun bisa dirubah salah satu contohnya seperti peraturan penundaan pemilihan Kepala Desa tertanggal 4 masih berlanjut tahapan pilkades, dan tanggal 9 keluar surat penundaan.