Belum 3 Bulan, Perbup Pakpakbharat No 14/2021 Diubah

photo author
- Senin, 13 September 2021 | 23:07 WIB
Dikonfirmasi: Plt. Kabag Hukum sekretariat Daerah Pakpak Bharat  Hanapi Goar P. Padang ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan termasuk Realitas dihalaman Kantor Bupati Pakpak Bharat Kompleks Perkantoran panorama Indah Sindeka Salak. (Realitas/Kadir Tumangger)
Dikonfirmasi: Plt. Kabag Hukum sekretariat Daerah Pakpak Bharat Hanapi Goar P. Padang ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan termasuk Realitas dihalaman Kantor Bupati Pakpak Bharat Kompleks Perkantoran panorama Indah Sindeka Salak. (Realitas/Kadir Tumangger)

Ketika disinggung apakah perbub Nomor 21 tahun 2021 itu sudah dimasukkan ke JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) Kabupaten Pakpak Bharat, Plt. Kabag hukum mengakui belum dimasukkan karena petugas yang menangani tentang itu Dinas Luar di Medan, sebab JDIH bukan syarat sahnya suatu peraturan tapi harus ditandatangani dan diundangkan, “jadi JDIH hanya sebagai publikasi biar diketahui masyarakat” tutupnya. (KT)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X