Ketika disinggung apakah perbub Nomor 21 tahun 2021 itu sudah dimasukkan ke JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) Kabupaten Pakpak Bharat, Plt. Kabag hukum mengakui belum dimasukkan karena petugas yang menangani tentang itu Dinas Luar di Medan, sebab JDIH bukan syarat sahnya suatu peraturan tapi harus ditandatangani dan diundangkan, “jadi JDIH hanya sebagai publikasi biar diketahui masyarakat” tutupnya. (KT)