Sidang Gugatan PT NSHE, Saksi Tergugat Sebut Tidak Pernah Lihat Ada Makam di Lahan Sengketa

photo author
- Rabu, 15 September 2021 | 10:08 WIB
Pihak tergugat dan penggugat saling memberikan bukti tambahan berupa surat kepada Majelis Hakim, pada lanjutan perkara sengketa lahan antara Lobu Sitompul dengan PT. NSHE, di PN Padangsidimpuan, Selasa (14/9/2021) (Foto : Realitasonline/Riswandy)
Pihak tergugat dan penggugat saling memberikan bukti tambahan berupa surat kepada Majelis Hakim, pada lanjutan perkara sengketa lahan antara Lobu Sitompul dengan PT. NSHE, di PN Padangsidimpuan, Selasa (14/9/2021) (Foto : Realitasonline/Riswandy)

Dijelaskannya, saat itu, di lokasi tersebut kondisi lahan yang disengketakan masih lahan kosong berupa hutan dan banyak pepohonan. Kemudian lokasi tersebut dibersihkan dan membangun bale-bale berukuran 2 X 2 meter di dua tempat dan saksi pada waktu itu di ajak dan di beri upah dan kalau dikaitkan dengan perkara tersebut, yang dinyatakan penggugat dalam gugatannya bahwa di lokasi lahan sengketa di Roncang Batu itu, ada bekas makam kemudian, ada bale-bale. Tapi kalau dikaitkan dengan keterangan saksi, nyata bahwa bale-bale tersebut sengaja yang dibuat pihak penggugat, karena di lahan tersebut sebelumnya tidak ada apa-apa sama sekali kecuali pepohonan .

“ Kami dari tergugat menilai ada itikad buruk dari pihak penggugat dengan menyatakan bahwa penggugat punya satu kawasan yang namanya Lobu Sitompul yang ada di Roncang Batu dengan membuat tanda-tanda bekas makam dan perlampungan. Tapi nyatanya tanda-tanda itu sekitar 5 atau 6 tahun baru ada, “ tuturnya. 

Sedangkan keterangan saksi Marauten Tanjung menyebutkan, saksi sebelumnya pernah diajak seseorang yang namanya Camat Siregar untuk mendampingi petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapsel melakukan pemasangan patok dalam rangka pengukuran lahan NSHE untuk lokasi proyek PLTA. Saksi dalam hal itu sebagai pemandu karena saksi adalah warga setempat yang mengetahui lokasi yang akan dibebaskan.

“ Saksi selain memang pernah diminta untuk mendampingi petugas BPN, juga sering diminta bantuan petugas BKSDA maupun pihak Yayasan Ekosistem Yel yang bergerak di bidang lingkungan dan konservasi untuk melakukan survey, “ terang Rinaldi.

Disebutkannya, saksi dipakai sebagai pemandu, karena saksi memang paham wilayah juga mengetahui daerah yang mananya Sibulan-bulan, daerah Roncang Batu, Aek Sikkut, dll. Saksi melakukan pemanduan sekitar satu bulan dari daerah Aek Milas Kecamatan Marancar damai ke wilayah Sipote-pote di Kecamatan Sipirok, Artinya jalur yang dilalui cukup jauh dan panjang.

“ Selama berhari-hari proses pendampingan, saksi tidak pernah menemukan rumah masyarakat, bekas perkampungan, kuburan maupun makam atau bale-bale sebagai tempat berkumpul atau pertemuan, “ terangnya 

Dijelaskan Rinaldi, saksi memang pernah menemukan bekas bangunan bale-bale, tapi tidak saat pengukuran bersama petugas BPN tadi, tapi dalam rangka yang lain. Bahkan 3 bulan lalu, saksi baru saja ke lokasi daerah Roncang Batu dan memang benar ada bekas bangunan seperti bale-bale dalam kondisi sudah roboh karena tertimpa pepohonan dan itu letaknya jauh sekali dari lokasi NSHE.

Rinaldi menegaskan, dalam perkara tersebut tidak benar isi gugatan yang diajukan pihak penggugat bahwa NSHE ada menguasai lahan yang mereka sebut Lobu Sitompul, karena penggugat dalam isi gugatannya menyebut Lobu Sitompul adanya di Roncang Batu yang batasnya Sibulan-bulan sebelah Utara, Aek Sikkut di Selatan, Batangtoru di Timur dan Ulu Ala Namenek di sebelah Barat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X