Sidang Gugatan PT NSHE, Saksi Tergugat Sebut Tidak Pernah Lihat Ada Makam di Lahan Sengketa

photo author
- Rabu, 15 September 2021 | 10:08 WIB
Pihak tergugat dan penggugat saling memberikan bukti tambahan berupa surat kepada Majelis Hakim, pada lanjutan perkara sengketa lahan antara Lobu Sitompul dengan PT. NSHE, di PN Padangsidimpuan, Selasa (14/9/2021) (Foto : Realitasonline/Riswandy)
Pihak tergugat dan penggugat saling memberikan bukti tambahan berupa surat kepada Majelis Hakim, pada lanjutan perkara sengketa lahan antara Lobu Sitompul dengan PT. NSHE, di PN Padangsidimpuan, Selasa (14/9/2021) (Foto : Realitasonline/Riswandy)

“ Ini yang agak ganjil. Karena di lapangan Ulu Ala Namenek dan Aek Sikkut sama-sama berada di sebelah Selatan. Kalau mengikuti batas lahan yang menurut penggugat, entah bagaimana bentuk lahan yang disengketakan. Jadi gugatan itu kami nilai kabur, apalagi pihak penggugat mengklaim luas lahan Lobu Sitompul mencapai 3200 Hektar, “ paparnya. (RI)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X