TAPUT - realitasonline.id | Berdasarkan informasi terkini yang berhasil dihimpun, berkas perkara tersangka Prof. Yusuf Leonard Henuk telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Pelimpahan berkas atas laporan dugaan pencemaran nama baik di media sosial atas Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang dibenarkan Kasubdit Cyber Crime Dirkrimsus Polda Sumut AKBP. Bambang Rubianto via Whatsapp, Kamis (16/9) 2021.
" Benar, kemarin siang berkas Prof. Henuk sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," ujar Bambang.
Pamen Polri tersebut, berharap berkas yang dilimpahkan Penyidik lengkap dan secepatnya bisa tahap dua ( penyerahan tersangka ke Kejaksaan).
" Kita harapkan berkas yang dilimpahkan penyidik sudah lengkap atau P21," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Petualangan Prof YLH yang kerap mewarnai didunia maya belakangan ini bakalan berakhir di dunia nyata.
Pasalnya, akibat aksi jemari tangannya melalui akun facebook Yusuf Leonard Henuk, Prof YLH yang kerap menyebut dirinya ' Inspektur Vijay' bakalan mendekam dibalik jeruji pasca ditetapkan sebagai tersangka.