"YLH diperiksa ada sekitar Lima jam dan kita tidak lakukan penahanan hingga saat ini diakibatkan kooperatif serta di bawah ancaman hukumannya 4 tahun," paparnya.
Jonser mengatakan selanjutnya penyidik masih melengkapi berkas baik keterangan saksi agar bisa dilimpahkan ke Kejaksaan. (AS)