Penyidik Poldasu Limpahkan Berkas Tersangka Prof Henuk ke Kejatisu

photo author
- Kamis, 16 September 2021 | 12:25 WIB
Kasubdit Cyber Crime Poldasu AKBP. Bambang Rubianto. (Realitasonline.id/Alpon Situmorang)
Kasubdit Cyber Crime Poldasu AKBP. Bambang Rubianto. (Realitasonline.id/Alpon Situmorang)

"YLH diperiksa ada sekitar Lima jam dan kita tidak lakukan penahanan hingga saat ini diakibatkan kooperatif serta di bawah ancaman hukumannya 4 tahun," paparnya.

Jonser mengatakan selanjutnya penyidik masih melengkapi berkas baik keterangan saksi agar bisa dilimpahkan ke Kejaksaan. (AS)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X