STABAT - realitasonline.id | Kapolsek Padang Tualang AKP Tarmizi Lubis SH, Kamis (16/9/2021), menangkap tersangka Syaiful alias Ipung, Rabu (15/9/2021) sekitar pukul 20.30 WIB, dari kediaman tersangka sendiri.
Dirinya diringkus oleh personil polisi karena menjual barang haram yang diduga narkotika jenis sabu-sabu
Diketahui pelaku bernama Syaipul Alias Ipung (38) yang pekerjaan mocok- mocok, warga Dusun IV Teluk Brohol, Desa Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Penangkapan berawal dari adanya informasi yang diterima Kapolsek Padang Tualang AKP Tarmizi Lubis SH, oleh masyarakat sekitar, yang akhir-akhir ini resah dengan adanya peredaran narkoba di sekitar mereka.
Atas hal tersebut AKP Tarmizi Lubis SH memerintahkan Kanitreskrim Ipda Mimpin Ginting SH,MH. Untuk Menindak lanjuti dan melakukan pengintaian terhadap pelaku.
Saat melakukan pengintaian terhadap pelaku yang dimaksud, personil polisi melakukan dan melihat seorang laki-laki yang sedang duduk dibelakang rumah. Tak berselang lama personil mendatangi pelaku dan dilakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan terhadap pelaku, polisi menemukan barang bukti yang berkisar satu meter dari pelaku duduk dan barang bukti tersebut diletakkan di tanah yang ditutupi dengan kertas semen. Saat ditanyai polisi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.