Karena mengakui bahwa barang bukti itu adalah miliknya, polisi membawa pelaku ke Mapolsek Padang Tualang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 plastik klip bening putih sedang yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu seberat 2.25 gram, uang tunai sebanyak Rp 140.000, 1 buah plastik putih besar yang berisikan plastik putih bening kosong, 1 buah dompet kulit warna hitam, 1 bungkus kotak rokok kosong merek sempurna, 1 buah kotak kecil taperware warna putih, 2 buah sekop yang terbuat dari pipet.
AKP Tarmizi Lubis SH melalui Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang Ipda Mimpin Ginting SH,MH. saat membenarkan penangkapan itu.
” Pelaku sudah diamankan dan sudah dilakukan pemeriksaan, siang ini juga akan kita limpahkan ke Satuan Narkoba Polres Langkat. Dari pengakuan pelaku, dirinya melakukan aksinya berjalan satu bulan,” pungkas Mimpin Ginting itu. (AA)