TAPUT - realitasonline.id | Aktif mengajar sebagai Dosen Institut Agama Kristen Negeri Tarutung setelah adanya surat pernyataan Rektor USU melepas Prof. Yusuf Leonard Henuk. Ternyata hingga detik ini, perpindahan Guru Besar Peternakan USU tersebut dari Kemendikbud Ristek ke Kementerian Agama belum kunjung keluar.
Belum resminya perpindahan Henuk yang saat ini didera kasus dugaan pencemaran nama baik, dibenarkan Pembantu Rektor I Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung Lustani Samosir.
"Hingga kini to, perpindahan Prof. Henuk antar lembaga Kementerian belum keluar," kata Lustani Jumat malam (17/9) 2021.
Namun, sebut Lustani, berdasarkan surat pernyataan Rektor USU yang bersedia melepas Henuk sudah bisa menjadi persyaratan mengajar di IAKN.
"Karena sudah ada izin pindah dari USU, sambil proses pindah Kementerian, beliau sudah menjadi dosen IAKN," imbuhnya.
Saat ditanyakan status Henuk yang ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sudah dilimpahkan penyidik Cyber Crime Diskrimsus Polda ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Lustani menegaskan kampus tidak intervensi.
"Seputar kasus hukum yang dialami beliau, biarlah menjadi urusan beliau. Kita dukung dengan doa supaya selesai dengan baik, dan menjadi pembelajaran buat beliau dan banyak orang," katanya.