Seputar sanksi yang telah dikenakan USU kepada Henuk tidak diperbolehkan melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Lustani mengatakan tidak berlaku di IAKN.
"Masih mengajar Beliau di IAKN karena dasar perpindahan secara resmi antar Kementerian belum kita terima," pungkasnya. (AS)