Hingga Detik Ini, Mutasi Prof Henuk Antar Kementerian Belum Kunjung Keluar

photo author
- Sabtu, 18 September 2021 | 10:44 WIB

Seputar sanksi yang telah dikenakan USU kepada Henuk tidak diperbolehkan melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Lustani mengatakan tidak berlaku di IAKN.

"Masih mengajar Beliau di IAKN karena dasar perpindahan secara resmi antar Kementerian belum kita terima," pungkasnya. (AS)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X